Informasi Lengkap Tentang Kapal dan Lowongan Pelaut Terbaru untuk Bekerja di Kapal Asing Dalam dan Luar Negeri

0778-7100034 Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0778-7100034 Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Surat-surat Kapal

Mungkin tidak semua pembaca pernah melihat Sertifikat kapal dan Surat kapal, Blog Berita Kapal ingin berbagi informasi pengetahuan tentang kapal khususnya Surat - Surat dan Sertifikat Kapal.

Sebelumnya kita sudah membahas tentang seluk-beluk surat dan sertifikat kapal, diantaranya ;

1. Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement

2. Surat Tanda Pendaftaran Kapal

3. Flag Of Convenience (Sertifikat kapal Bendera Kemudahan )


4. Sertifikat Garis Muat kapal atau Load Line Certificate

5. Sertifikat kapal Penumpang ( Passanger Ship Safety Certificate )

6. Dreating Certificate (Sertifikat Hapus Tikus kapal )

7. Surat-surat Kapal Yang Lain 

Kapal yang datang dari laut dengan membawa muatan dan/atau penumpang, Nakhoda sudah membuat dan menyiapkan dokumendokumen kapal yang lain seperti :
  • Crew List adalah Daftar nama dari seluruh anggota/awak kapal
  • Personal Effect List adalah Dafttar nama dan jumlah barang pribadi milik awak kapal dibuat dalam kepentingan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai. Dibuat untuk kapal yang datang dari luar negeri.
  • Cargo Manifest adalah daftar muatan di kapal
  • Cargo Discharging List adalah Daftar muatan yang akan dibongkar di pelabuhan yang bersangkutan
  • Passangers List Daftar nama penumpang dikapal
  • Harbour Report (Warta Kapal) merupakan suatu warta kapal yang berisi segala keterangan mengenai kapal, muatan, air tawar, bahan bakar penumpang, hewan ada tidaknya senjata api dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar.
  • International Declaration of Health adalah suatu pernyataan bahwa kapal sehat, tidak tersangka dan tidak terjangkit suatu penyakit menular
  • Daftar / Sijil Awak kapal adalah suatu buku yang berisi Daftar nama dan jabatan Anak Kapal, yaitu mereka yang melakukan tugas diatas kapal yang harus diketahui serta disyahkan oleh Syahbandar (Pasal 375 KUHD).
Perbedaan Crew List dengan Sijil Awak kapal dapat dilihat dari :
  • Crew List hanya berlaku sekali pakai yaitu pada saat kapal memasuki pelabuhan. Sijil Awak Kapal berlaku terus, sepanjang tidak ada alasan untuk menggugurkannya
  • Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh Nakhoda setiap kali masuk pelabuhan. Sijil Awak kapal ditanda tangani oleh Syahbandar setiap ada Awak kapal yang naik dan turun dati kapal ( sign on atau sign off )



@



0 komentar:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Surat-surat Kapal