KAPAL KERUK & GALANGAN TERAPUNG DIKENAI BM 5% |
Pemerintah akhirnya resmi mengenakan bea masuk 5% atas kapal keruk dan fasilitas galangan terapung atau floating dock melalui revisi PMK No. 80/2011. Kepastian pengenaan bea masuk kedua jenis kapal itu tertuang di dalam PMK No.213/PMK.011/2011. Sementara untuk kapal jenis lainnya tetap dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Carmelita Hartoto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA), mengatakan sudah mengetahui PMK baru pengganti PMK 80/2011. Dia menjelaskan penetapan bea masuk 0% atas kapal tersebut masih dibutuhkan guna percepatan pengadaan armada. "Namun, kita terus memperbanyak pemesanan kapal di dalam negeri," katanya kepada Bisnis hari ini. INSA, katanya, terus mendorong anggotanya untuk memesan kapal di dalam negeri sesuai dengan kapasitas yang tersedia. "Selama 2011, ratusan kapal dibeli pelayaran dari industri galangan kapal nasional." Carmelita menambahkan pihaknya saat ini ikut dalam pembahasan penyiapan roadmap galangan nasional yang sedang disusun operator supaya kapasitas industri ini ke depan mampu menjawab tantangan. Sementara itu, dua jenis kapal yakni kapal keruk dan dock terapung dikenakan BM 5% karena bisa dipasok di dalam negeri. "Dua jenis kapal itu memang bisa dipasok dari galangan dalam negeri," kata Adolf Tambunan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Di dalam PMK No.213/PMK.011/2011 menyatakan terdapat 15 pos tarif kapal dengan 2 pos tarif di antaranya dikenai BM 5% pada 2012. Kedua pos tarif itu adalah untuk jenis kapal keruk dan floating dock. Sumber Berita: Nautika Kapal Penangkap Ikan |
@
Tagged @ berita kapal
Tagged @ maritime news
0 komentar:
Post a Comment - Kembali ke Konten